Bab-11 Etika Dan Kerangka Hukum TI Materi Pengantar Teknologi Informasi Etika Dan Kerangka Hukum TI Pengantar Teknologi Informasi 1 BAB XI ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI Pengantar Teknologi Informasi 2 Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi Didalam organisasi modern, dan dalam bahasan hemat enerji, informasi Telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya habis pakai, buang barang bebas. Dalam suatu organisasi perlu diperhatikan. Yang bersifat multivalue, dan multidimensi. Dari sisi pandangan teori sistem, informasi terkait kebebasan beraksi, pengendalian biaya, pengefisiensikan pengalokasian sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan kondisi yang optimal untuk informasi. Pengantar Teknologi Informasi 3 Selain opini positif dari tampilan teknologi informasi, segala sesuatu dalam bahasa, penggunaan teknologi informasi bisa umum atau yang bisa berdampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut. Dampak Positifnya (baca lagi bab sebelumnya) Pengantar Teknologi Informasi 4 I Made Wiryana pakar teknologi informasi indonesia, berpendapatan potensi-potensi kerugian yang disebabkan teknologi informasi yang kurang tepat menumbulkan dampak-berikut. Rasa takut. Keterasingan. Golongan miskin informasi dan. Pentingnya individu Tingkat kompleksitas dan kecepatan yang sudah dapat diandalkan Makin rentannya organisasi Dilanggarnya privasi. Pengangguran dan pemindahan kerja Kurangnya tanggung jawab profesi. Kaburnya citra manusia. Pengantar Teknologi Informasi 5 Informasi jelas dapat disalah-pakai. Polusi informasi, yaitu propagasi informasi yang salah, dan pemanfaatan informasi (baik benar atau salah) untuk mengendalikan hidup manusia tanpa atau dengan disadari merupakan suatu akibat dari penyalah-gunaan ini. Begitu juga informasi yang tidak lengkap bisa menimbulkan salah persepsi terhadap yang menerima atau membacanya. Misinformasi akan terakumulasi dan menyebabkan masalah pada masyarakat. Beberapa langkah strategis yang dapat diimplementasikan untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain. Disain yang tersentuh pada manusia. Dukungan organisasi. Perencanaan pekerjaan (pekerjaan). Pendidikan. Umpan balik dan. Meningkatkan kesadaran publik. Riset yang maju. Pengantar Teknologi Informasi 6 Etika Penggunaan Teknologi Informasi Etika secara umum sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaanya bisa dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat. Hal ini akan berhubungan dengan masalah moral. Moral adalah tradisi kepercayaan atas perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaanya itu akan menjadi sesuatu yang berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain. Sebuah survei menyebutkan penggunaan perangkat lunak bajakan yang berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90, sementara di Amerika kurang dari 35. Ini bisa dikatakan sebagai perangkat lunak pengguna di Asia kurang etis di banding di Amerika. Contoh lain misalnya kita melihat data orang lain atau perusahaan lain yang menjadi rahasinya, berarti kita bertindak kurang etis. Pengantar Teknologi Informasi 7 Pentingnya Etika Komputer Menurut James moor, ada tiga alasan utama kepentingan masyarakat yang tinggi pada etika komputer, yaitu. Kelenturan Logika. Faktor Transformasi. Faktor tak kasat mata. Pengantar Teknologi Informasi 8 HAK-HAK ATAS INFORMASI KOMPUTER Hak dan Komputer Menurut Deborah Johnson, Profesor dari Rensselaer Polytechnic Institute mengemukakan masyarakat memiliki. Hak atas akses komputer. Hak Atas Informasi Menurut Richard O. Masson, seorang profesor di Southern Methodist University, telah mengklasifikasikan hak informasi. Hak atas tanah. Hak atas akses Pengantar Teknologi Informasi 9 Kontrak Sosial Jasa Informasi Untuk memecahkan masalah etika komputer, jasa informasi harus masuk ke dalam daftar sosial yang akan digunakan untuk kebaikan sosial. Jasa informasi yang dimaksud dengan barang dan jasa yang dihasilkan oleh keluaran informasinya. Kontrak itu tidak tertulis dan tersirat dalam segala sesuatu yang dilakukan jasa informasi. Kontrak tersebut menyatakan. Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk menggangu privasi orang Setiap ukuran akan dibuat untuk menjamin data data sah. Hak milik intelektual akan dilindungi Pengantar Teknologi Informasi 10 Etika IT di Perusahaan Sangat penting penerapan teknologi informasi (informasi teknologiIT) di perusahaan. Etika tersebut akan mengantarkan keberhasilan perusahaan dalam proses pengambilan keputusan manajemen. Kegagalan pada penyajian informasi akan berakibat resiko kegagalan pada perusahaan. Penerapan etika teknologi informasi dalam perusahaan harus dimulai dari. Kepala petugas Informasi (CIO). Kekuatan yang dimiliki CIO dalam menerapkan etika IT pada perusahaannya sangat akan kesadaran hukum, budaya etika, dan kode etik profesional oleh CIO itu sendiri. Pengantar Teknologi Informasi 11 tindakan untuk mencapai operasi komputer yang etis dalam sebuah perusahaan menurut Donn Parker SRI International, agar agar CIO mengikuti rencana sepuluh langkah dalam mengelompokkan perilaku dan struktur standart etika. Tetapkan aturan yang berhubungan dengan masalah - maslah seperti penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik. Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar, seperti teguuran, penghentian, dan kunci. Kenali perilaku etis. F fokus pada hal - hal yang terprogram seperti pelatihan dan bacaan yang tidak diperhatikan. Promosikan undang-undang kejahatan komputer pada karyawan. Menyimpan sebuah catatan formal yang menentukan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakan, dan kurangi godaan untuk program program seperti. Mendorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik atau pencegahan obat bius. Dorong partisipasi dalam perkumpulan profesional. Berikan contoh Pengantar Teknologi Informasi 12 Kriminalitas di Internet (Cybercrime) Kriminalitas siber (Cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam dunia maya atupun pemilik pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi kejahatan off-line, kejahatan semi on-line, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Pengantar Teknologi Informasi 13 Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Bentuk dan model kejahatan teknologi informasi (baca pada bab sebelumnya) Menurut motifnya kejahatan di internet dibagi menjadi dua motif yaitu. Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan kemampuannya untuk merekayasi dan implementasi bidang teknologi informasi. Motif ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada ekonomi dan politik pada pihak lain. Pengantar Teknologi Informasi 14 Kejahatan komputer juga dapat ditinjau dalam ruang lingkup sebagai berikut: Pertama, komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan tradisional, Kedua, komputer dan perangkatnya sebagai objek, dimana data-data dalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, Hapus atau diduplikasi tidak sah. Ketiga, Penyulitan yang berhubungan dengan komputer atau data, Keempat, adalah akuisisi, pengungkapan atau penggunaan informasi dan data yang tidak sah, yang berhubungan dengan masalah yang dimaksud dengan cara-cara yang ilegal. Menurut Bainbridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer. Memasukkan kata yang tidak sah, Perubahan data masukan, Perusakan data, hal ini terjadi pada data output, Komputer sebagai pembantu kejahatan, Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Pengantar Teknologi Informasi 15 Bernstein (1996) menambahkan ada beberapa keadaan di internet yang bisa terjadi antara lemahnya antara lain: Password seseorang dicuri saat terhubung ke sistem jaringan atau ditiru atau digunakan oleh si pencuri. Jalur komunikasi disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer. Sistem Informasi dimasuki (ditembus) oleh pengacau (penyusup). Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (bom email) sehingga sistem macet. Selain itu ada tindakan terkait dengan lingkungan hukum: Kekayaan Intelektual (intelektual) dibajak. Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti. Terjadi kelonggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin board. Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan a-susila seperti pornografi. Pengantar Teknologi Informasi 16 Cara menurut Philip Renata ditinjau dari tipenya cybercrime dapat dibedakan menjadi. Sebuah. Komputasi sukacita, b. Hacking, c. Kuda Troya, d. Kebocoran data, e. Data Diddling, f. Menggagalkan komunikasi data atau penyia - nyiaan data komputer. G. Software pembajakan adalah pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI (Hak Atas Kekayaan dan Intelektual). Pengantar Teknologi Informasi 17 Kerangka Hukum Bidang Teknologi Informasi Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi. Teknologi dan teknologi yang dibutuhkan. Perangkat keras yang bisa dikendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terjangkit kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw). Pengantar Teknologi Informasi 18 cerita tentang Cyberlow Munculnya kejahatan diinternet pada pas ada suatu pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini direnakan saat itu sulit untuk menjerat secara legal karena pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi suka seperti sifatnya, maya, lintas negara, dan sulitnya menemukan pembuktian. Hukum yang ada saat ini yaitu hukum tradisional banyak memunculkan pro-kontra, karena harus menjawab pertanyaan bisa atau tidaknya sistem hukum tradisional atas aktivitas-aktivitas yang dilakukan di Internet. Karena aktifitas di internet memiliki karakteristik pertama, fitur aktivitas di internet yang sedang lintas batas, jadi tidak lagi tergantung pada batasan-batasan teritorial. Kedua, sistem hukum tradisional (hukum yang ada) yang benar bertumpu pada batasan-batasan teritorial tidak cukup memadai untuk menjawab masalah-masalah hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Pengantar Teknologi Informasi 19 Kemunculan Pro-kontra mengenai masalah diatas ini terbungkus menjadi tiga kelompok, yaitu. Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum untuk aktivitas - aktivitas di Internet yang dibangun atas sistem hukum tradisionalkonvensional. Kelompok kedua berpendapat sebaliknya, yang menerapkan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di Internet sangat penting untuk dilakukan. Kelompok ketiga adalah sintesis dari kedua kelompok di atas. Mereka berpendapat aturan hukum yang akan mengatur mengenai aktivitas di internet harus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip-prinsip common law yang dilakukan secara hati-hati dan dengan menitik beratkan kepada aspek-aspek tertentu dalam aktivitas cyberspace yang menyebabkan kekhasan dalam transaksi - transaksi di Internet. Pengantar Teknologi Informasi 20 Pada hakekatnya, semua orang akan setuju (kesepakatan universal) segala bentuk kejahatan harus dikenai hukum, menurut kadar atau jenis kejahatannya. Begitu juga kejahatan Teknologi Informasi apapun bentuknya tergolong tindakan kejahatan yang harus terjerat, pertanyaan yang sering diajukan adalah perundangan di indonesia sudah diatur masalah tersebut. Mas Wigrantoro dalam naskah akademik tentang RUU bidang Teknologi Informasi, ada dua kelompok berpendapat dalam menjawab pertanyaan ini, yaitu. Kelompok pertama berpendapat karena saat ini belum ada perundangan yang mengatur masalah kriminalitas penggunaan Teknologi Informasi (cybercrime), dan oleh apa adanya tindakan kriminal di dunia cyber sulit untuk penegak hukum untuk menghukum pelakunya. Kelompok kedua beranggapan tidak ada kekosongan hukum, oleh pelunasan belum ada undang undang yang secara khusus mengatur masalah cybercrime, namun demikian para penegak hukum dapat menggunakan ketentuan hukum yang sudah ada. Pengantar Teknologi Informasi 21 hal dua kelompok di atas dorongan diajukannya tiga alternatif dalam penyediaan perundang-udangan yang mengatur masalah kriminalitas Teknologi Informasi, yaitu. Alternatif pertama adalah suatu Undang-Undang yang mengatur masalah Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi Alternatif kedua, memasukkan materi penting Teknologi Informasi ke dalam amandemen KUHP yang saat ini sedang digodok oleh Tim Departemen Kehakiman dan HAM Alternatif untuk melakukan amandemen terhadap semua undang undang yang Diperkirakan akan berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi Pengantar Teknologi Informasi 22 Prinsip dan Pendekatan Hukum Dengan adanya kejahatan-terstruktur dan terstruktur informasi seperti yang pada sub bab sebelumnya saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan Hukum Siber. Istilah hukum siber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Hukum Teknologi Informatika) Hukum Dunia Maya (Hukum Dunia Maya) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah ini lahir berkat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Dalam ruang siber pelaku penangkapan yang sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia belum memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan hukum yang terjadi transnasionalnya akibatnya memiliki implikasi hukum di indonesia. Pengantar Teknologi Informasi 23 Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis jurisdiksi, yaitu. Yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (yurisdiksi untuk menentukan), jurisdiksi untuk penegakan hukum (yurisdiksi untuk menegakkan), dan yurisdiksi untuk meminta (yurisdiksi untuk mengadili). Dalam latihannya dengan penentuan hukum yang berlaku beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu. Pertama, kewilayahan subyektif, Kedua, obyektifitas teritorial, Ketiga, kebangsaan Keempat, kewarganegaraan pasif Kelima, prinsip protektif, keenam, asas Universalitas. Asas Universalitas selayaknya mendapatkan perhatian khusus terkait dengan hukum kasus kasus. Asas ini disebut juga sebagai yurisdiksi kepentingan universal. Pengantar Teknologi Informasi 24 Berdasarkan karakteristik khusus yang ada dalam ruang siber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut. Pertama Teori Pengunggah dan Downloadr berdasarkan teori ini, suatu negara dapat memberikan kontribusi dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan download yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Teori Hukum. Cara ini dilakukan server di mana webelages, yaitu di mana mereka rekaman sebagai data elektronik. Ketiga Teori Ruang Internasional. Ruang siber dianggap sebagai ruang keempat. Pengantar Teknologi Informasi 25 Instrumen Internasional di Bidang Cybercrime Uni Eropa Instrumen Hukum Internasional publik yang mengatur masalah Kejahatan siber yang saat ini paling mendapat perhatian adalah Konvensi tentang Kejahatan siber (Convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini tergantung pada bentuk yang dibuat oleh organisasi Daerah Eropa, agar dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh negara manapun didunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan Siber. Substansi konvensi mencakup daerah yang cukup luas, bahkan berisi kebijakan kriminal (kebijakan pidana) yang dilindungi untuk kepentingan masyarakat dari kejahatan cyber, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional. Pengantar Teknologi Informasi 26 PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 2000 menanda tangani Resolusi 5563 yang berisi tentang tindakan kriminal penyalah - gunaan Teknologi Informasi. Butir butir Resolusi yang selanjutnya dikulainya perhatian dunia terhadap masalah kejahatan Teknologi Informasi. Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) Menindak-lanjuti Resolusi PBB 5563 di atas para pemimpin ekonomi yang tergabung dalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) menyetujui pembentukan APEC Cybercrime Strategy yang dilengkapi dengan keamanan Internet (cybersecurity) dan hapus serta menghukum Pelaku cybercrime Selanjutnya diminta kepada para pemimpin anggota APEC agar membentuk satuan unit pengamanan yang bersihkan cybercrime, serta menunjuk personalia yang merupakan titik kontak dalam kerja sama internasional kejahatan cybercrime. Pengantar Teknologi Informasi 27 Ruang Lingkup Hukum Cyber Pengantar Teknologi Informasi 28 Perspektif Cyber rendah dalam Hukum Indonesia Dilihat dari kejadian-kejadian kriminalitas internet dan begitu berkembangnya pemakaian atau pemanfaaatan di indonesia maupun di dunia internasional, sudah saatnya pemerintah indonesia menerapkan cyber law sebagai balasan utama. Urgensi cyber law bagi indonesia terletak pada masalah indonesia untuk mengarahkan transaksi - transaksi lewat internet saat ini agar sesuai dengan standar hukum dan kultural bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam masyarakat informasi. Pengantar Teknologi Informasi 29 Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), No 19 tahun 2002. Namun undang-undang itu hanya pada alamat saja. Ini terkait dengan masalah tinggi kasus pembajakan piranti lunak di negeri ini. Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen piranti lunak itu berasal. Begitu juga dengan dikeluarkannya UU hak paten yang diatur dalam UU no 14 tahun 2001, yang merupakan hak yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dilakukan sendiri Invensinya itu atau berikan ke pihak lain untuk melaksanakannya . Dari hal itu, sesungguhnya cybermon yang langsung mempromosikan eCommerce, eGovernment dan cybercrime sudah sangat dibutuhkan. Pengantar Teknologi Informasi 30 Perundangan Pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia Dalam bentuk informasi di indonesia. Aturan ini dibuat karena kemunculan beberapa kasus yang cukup fenomenal di dunia internet yang telah mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya saat ini. Munculnya perundangan pemanfaatan teknologi informasi kerena bakat peritmbangan-pertimbangan seperti pertumbuhan teknologi informasi yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga tersedianya pengaturan teknologi informasi di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat Regional maupun internasional Pengantar Teknologi Informasi 31 Pengaturan pemanfaatan teknologi informasi harus dilaksanakan dengan tujuan untuk. Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia mendukung perkembangan perdagangan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional mendukung efektif komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum memberikan kesempatan seluas-luasnya Kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi. Pengantar Teknologi Informasi 32 Dalam RUU pemanfaatan teknologi. Perdagangan elektronik (e-commerce) Perbankan elektronik (e-banking) Pemerintahan elektronik (e-government) Pelayanan kesehatan elektronik (e-hospital) Pemberian nama domain (Domain Name ServicesDNS) Selain itu aturan-aturan lain yang berhubungan dengan hal diatas seperti hak Kekayaan, hak atas kerahasiaan informasi, hukum, perpajakan, penyelesaian sengketa, yuridiksi, penyidikan, dan tindak pidana di dalam perundangan lain seperti adanya hak paten, HAKI, dan RUU - TIPITI (Tindak Pidana Teknologi Informasi). Pengantar Teknologi Informasi 33 Implementasi Hukum Teknologi Informasi di Indonesia Undang-Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban util Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang berkewarga-negaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, Orang, atau badan hukum yang lahir dan berkedudukan di indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hukum indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan. Pengantar Teknologi Informasi 34 Pembuktian Cybercrime Alat bukti yang bisa digunakan dalam penyidikan selain alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat bukti yang sah. Catatan elektronik tersebut yang akan dijadikan alat bukti sah di pengadilan wajib dikuatkan oleh penyidik dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Selain catatan elektronik, maka dapat digunakan sebagai alat bukti jangkauan. Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik atau yang mirip dengan itu. Data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk sebaliknya tidak terbatas pada. Tulisan, suara atau gambar Peta, main, foto atau sejenisnya Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya Alat bukti elektronik, khusus yang berwujud perangkat lunak dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya Dengan cara tertentu tanpa. --- ooo000ooo --- BAB XIETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI MENGGUNAKAN Teknologi Informasi HAK-HAK ATAS INFORMASI KOMPUTER Etika IT di Perusahaan Kriminalitas di Internet (Cybercrime) Kerangka Hukum Bidang Teknologi Informasi Instrumen Internasional di Bidang Cybercrime Ruang Lingkup Hukum Cyber Perspektif Cyber dalam Hukum IndonesiaBAB XI ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi Didalam organisasi modern, dan dalam bahasan hemat secara keseluruhan, informasi telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya habis pakai , Buang barang bebas Dalam suatu organisasi perlu diperhatikan. Yang bersifat multivalue, dan multidimensi. Dari sisi pandangan teori sistem, informasi terkait kebebasan beraksi, pengendalian biaya, pengefisiensikan pengalokasian sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan kondisi yang optimal untuk informasi. Selain dampak positif dari tampilan teknologi informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisa kejam atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut. Dampak Positifnya (baca lagi bab sebelumnya) I Made Wiryana pakar teknologi informasi indonesia, berpendapatan potensi-potensi kerugian yang disebabkan teknologi informasi yang kurang tepat menumbulkan dampak-berikut ini: 8226 Rasa takut. 8226 Keterasingan. 8226 Golongan miskin informasi dan. 8226 Pentingnya individu 8226 Tingkat kompleksitas dan kecepatan yang sudah dapat disesuaikan 8226 Makin rentannya organisasi 8226 Dilanggarnya privasi. 8226 Pengangguran dan pemindahan kerja 8226 Kurangnya tanggung jawab profesi. 8226 Kaburnya citra manusia. Informasi jelas dapat disalah-gunakan. Polusi informasi, yaitu propagasi informasi yang salah, dan pemanfaatan informasi (baik benar atau salah) untuk mengendalikan hidup manusia tanpa atau dengan disadari merupakan suatu akibat dari penyalah-gunaan ini. Begitu juga informasi yang tidak lengkap bisa menimbulkan salah persepsi terhadap yang menerima atau membacanya. Misinformasi akan terakumulasi dan menyebabkan masalah pada masyarakat. Beberapa langkah strategis yang dapat diimplementasikan untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain: 8226 Disain yang melekat pada manusia. Organisasi. 8226 Perencanaan pekerjaan (pekerjaan). 8226 Pendidikan. 8226 Umpan balik dan. 8226 Meningkatkan kesadaran publik 8226. 8226 Riset yang maju. Etika Penggunaan Teknologi Informasi Etika secara umum sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaanya bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat. Hal ini akan berhubungan dengan masalah moral. Moral adalah tradisi kepercayaan atas perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaanya itu akan menjadi sesuatu yang berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain. Sebuah survei menyebutkan penggunaan perangkat lunak bajakan yang berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90, sementara di Amerika kurang dari 35. Ini bisa dikatakan sebagai perangkat lunak pengguna di Asia kurang etis di banding di Amerika. Contoh lain misalnya kita melihat data orang lain atau perusahaan lain yang menjadi rahasinya, berarti kita bertindak kurang etis. Pentingnya Etika Komputer Menurut James moor, ada tiga alas an utama kepentingan masyarakat yang tinggi pada etika komputer, yaitu: 8226 Kelenturan Logika. 8226 Faktor Transformasi. 8226 Faktor tak kasat mata. HAK-HAK ATAS INFORMASI KOMPUTER Hak dan Komputer Menurut Deborah Johnson, Profesor dari Rensselaer Polytechnic Institute mengemukakan masyarakat memiliki: 8226 Hak atas akses komputer 8226 Hak atas nama komputer 8226 Hak atas nama komputer. Hak Atas Informasi Menurut Richard O. Masson, seorang profesor di Universitas Methodist Selatan, telah mengklasifikasikan hak atas informasi 8226 Hak atas tanah. 8226 Hak atas akses Kontrak Sosial Jasa Informasi Untuk memecahkan masalah etika komputer, jasa informasi harus masuk ke dalam kontrak sosial yang dijamin komputer akan digunakan untuk kebaikan sosial. Jasa informasi yang dimaksud dengan barang dan jasa yang dihasilkan oleh keluaran informasinya. Kontrak itu tidak tertulis dan tersirat dalam segala sesuatu yang dilakukan jasa informasi. Kontrak yang disebutkan tersebut: 8211 Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk menggangu privasi orang 8211 Setiap ukuran akan dibuat untuk keperluan tertentu data warehouse 8211 Hak milik intelektual akan dilindungi Etika IT di Perusahaan Sangat penting penerapan teknologi informasi (informasi teknologiIT) di perusahaan . Etika tersebut akan mengantarkan keberhasilan perusahaan dalam proses pengambilan keputusan manajemen. Kegagalan pada penyajian informasi akan berakibat resiko kegagalan pada perusahaan. Penerapan etika teknologi informasi dalam perusahaan harus dimulai dari. Kepala petugas Informasi (CIO). Kekuatan yang dimiliki CIO dalam menerapkan etika IT pada perusahaannya sangat akan kesadaran hukum, budaya etika, dan kode etik profesional oleh CIO itu sendiri. Tindakan untuk mencapai operasi komputer yang etis dalam sebuah perusahaan menurut Donn Parker SRI International, menyarankan agar CIO mengikuti rencana sepuluh langkah dalam mengelompokkan perilaku dan menekankan standart etika berupa: 8211 Formulasikan suatu kode perilaku. 8211 Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-maslah seperti penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer. 8211 Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar, seperti teguuran, penghentian, dan tuntutan. 8211 Kenali perilaku etis. 8211 Fokuskan perhatian pada etika secara terprogram seperti pelatihan dan bacaan yang disyaratkan. 8211 Promosikan undang-undang kejahatan komputer pada karyawan. Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakan, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika. 8211 Mendorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan obat bius. 8211 Dorong partisipasi dalam perkumpulan profesional. 8211 Berikan contoh. Kriminalitas di Internet (Cybercrime) Kriminalitas siber (Cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi public (baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Bentuk atau model kejahatan teknologi informasi (baca pada bab sebelumnya) Menurut motifnya kejahatan di internet dibagi menjadi dua motif yaitu : 8226 Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasi dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. 8226 Motif ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Kejahatan komputer juga dapat ditinjau dalam ruang lingkup sebagai berikut: 8211 Pertama, komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional, 8211 Kedua, komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data didalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus atau diduplikasi secara tidak sah. 8211 Ketiga, Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data, 8211 Keempat, adalah unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal. Menurut Bainbridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer : 8211 Memasukkan instruksi yang tidak sah, 8211 Perubahan data input, 8211 Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, 8211 Komputer sebagai pembantu kejahatan, 8211 Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Bernstein (1996) menambahkan ada beberapa keadaan di Internet yang dapat terjadi sehubungan lemahnya sistem keamanan antara lain: 8211 Password seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru atau digunakan oleh si pencuri. 8211 Jalur komunikasi disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer. 8211 Sistem Informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau (intruder). 8211 Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem macet. Selain itu ada tindakan menyangkut masalah kemanan berhubungan dengan lingkungan hukum: 8211 Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak. 8211 Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti. 8211 Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu. 8211 Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards. 8211 Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan a-susila seperti pornografi. Sedangkan menurut Philip Renata ditinjau dari tipenya cybercrime dapat dibedakan menjadi : a. Joy computing, b. Hacking, c. The Trojan Horse, d. Data Leakage, e. Data Diddling, f. To frustate data communication atau penyianyiaan data komputer. G. Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI (Hak Atas Kekayaan dan Intelektual). Kerangka Hukum Bidang Teknologi Informasi Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hokum siber (cyberlaw). Pendapat tentang Cyberlow Munculnya kejahatan diinternet pada awalnya banyak terjadi pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini direnakan saat itu sulit untuk menjerat secara hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara, dan sulitnya menemukan pembuktian. Hukum yang ada saat itu yaitu hukum tradisional banyak memunculkan pro-kontra, karena harus menjawab pertanyaan bisa atau tidaknya sistem hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang dilakukan di Internet. Karena aktifitas di internet memiliki karakteristik 8211 Pertama, karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintasbatas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial. 8211 Kedua, sistem hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Kemunculan Pro-kontra mengenai masalah diatas ini sedikitnya terbagai menjadi tiga kelompok, yaitu : 8226 Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di Internet yang didasarkan atas sistem hukum tradisionalkonvensional. 8226 Kelompok kedua berpendapat sebaliknya, bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di Internet sangat mendesak untuk dilakukan. 8226 Kelompok ketiga tampaknya merupakan sintesis dari kedua kelompok di atas. Mereka berpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur mengenai aktivitas di Internet harus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip-prinsip common law yang dilakukan secara hati-hati dan dengan menitik beratkan kepada aspek-aspek tertentu dalam aktivitas cyberspace yang menyebabkan kekhasan dalam transaksi - transaksi di Internet. Pada hakekatnya, semua orang akan sepakat (kesepakatan universal) bahwa segala bentuk kejahatan harus dikenai sanksi hukum, menurut kadar atau jenis kejahatannya. Begitu juga kejahatan Teknologi Informasi apapun bentuknya tergolong tindakan kejahatan yang harus dihukum, pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah perundangan di Indonesia sudah mengatur masalah tersebut. Mas Wigrantoro dalam naskah akademik tentang RUU bidang Teknologi Informasi menyebutkan, terdapat dua kelompok pendapat dalam menjawab pertanyaan ini, yaitu : 8211 Kelompok pertama berpendapat bahwa hingga saat ini belum ada perundangan yang mengatur masalah kriminalitas penggunaan Teknologi Informasi (cybercrime), dan oleh karenanya jika terjadi tindakan kriminal di dunia cyber sulit bagi aparat penegak hokum untuk menghukum pelakunya. 8211 Kelompok kedua beranggapan bahwa tidak ada kekosongan hukum, oleh karenanya meski belum ada undang 8211 undang yang secara khusus mengatur masalah cybercrime, namun demikian para penegak hukum dapat menggunakan ketentuan hukum yang sudah ada. Pendapat dua kelompok di atas mendorong diajukannya tiga alternatif pendekatan dalam penyediaan perundang-udangan yang mengatur masalah kriminalitas Teknologi Informasi, yaitu : 8211 Alternatif pertama adalah dibuat suatu Undang 8211 Undang khusus yang mengatur masalah Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi 8211 Alternatif kedua, memasukkan materi kejahatan Teknologi Informasi ke dalam amandemen KUHP yang saat ini sedang digodok oleh Tim Departemen Kehakiman dan HAM 8211 Alternatif ketiga, melakukan amandemen terhadap semua undang 8211 undang yang diperkirakan akan berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi Prinsip dan Pendekatan Hukum Dengan adanya kejahatan-kejahatan dan kendala-kendala hukum bidang teknologi informasi seperti yang dibahas pada sub bab sebelumnya saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan Hukum Siber. Istilah hukum siber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hokum Teknologi Informasi (Law of Information Technology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia belum memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hokum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis jurisdiksi, yaitu : 8211 jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), 8211 jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan 8211 jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate). Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : 8211 Pertama, subjective territoriality, 8211 Kedua, objective territoriality, 8211 Ketiga, nationality 8211 Keempat, passive nationality 8211 Kelima, protective principle, 8211 keenam, asas Universality. Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasuskasus siber. Asas ini disebut juga sebagai 8220universal interest jurisdiction8221. Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang siber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut : 8211 Pertama The Theory of the Uploader and the Downloadr Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. 8211 Kedua adalah teori The Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server di mana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. 8211 Ketiga The Theory of International Spaces. Ruang siber dianggap sebagai the fourth space. Instrumen Internasional di Bidang Cybercrime Uni Eropa Instrumen Hukum Internasional publik yang mengatur masalah Kejahatan siber yang saat ini paling mendapat perhatian adalah Konvensi tentang Kejahatan siber (Convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh organisasi Regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh negara manapun didunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan Siber. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 2000 menanda 8211 tangani Resolusi 5563 yang berisi tentang memerangi tindakan kriminal penyalah - gunaan Teknologi Informasi. Butir 8211 butir Resolusi yang selanjutnya menandai dimulainya perhatian dunia terhadap masalah kejahatan Teknologi Informasi. Asia Pacific Economy Cooperation (APEC ) Menindak-lanjuti Resolusi PBB 5563 tersebut di atas para pemimpin ekonomi yang tergabung dalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) sepakat membentuk APEC Cybercrime Strategy yang bertujuan mengupayakan secara bersama keamanan Internet (cybersecurity) dan mencegah serta menghukum pelaku cybercrime. Selanjutnya diminta kepada para pemimpin anggota APEC agar membentuk unit 8211 unit pengamanan yang bertugas memerangi kejahatan cybercrime, serta menunjuk personalia yang bertugas sebagai point of contact dalam kerja sama internasional memerangi cybercrime. Perspektif Cyber low dalam Hukum Indonesia Dilihat dari kejadian-kejadian kriminalitas internet dan begitu berkembangnya pemakaian atau pemanfaaatan di Indonesia maupun di dunia Internasional, sudah saatnya pemerintah Indonesia menerapkan cyber law sebagai prioritas utama. Urgensi cyber law bagi Indonesia terletak pada keharusan Indonesia untuk mengarahkan transaksitransaksi lewat Internet saat ini agar sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati dan keharusan untuk meletakkan dasar legal dan kultural bagi masyarakat Indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam masyarakat informasi. Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), No 19 tahun 2002. Namun undang-undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya kasus pembajakan piranti lunak di negeri ini. Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen piranti lunak itu berasal. Begitu juga dengan dikeluarkannya UU hak patent yang diatur dalam UU no 14 tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Terlepas dari masalah itu, sebenarnya kehadiran cyberlaw yang langsung memfasilitasi eCommerce, eGovernment dan cybercrime sudah sangat diperlukan. Perundangan Pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia Dalam RUU pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia telah dibahas berbagai aturan pemanfaatan teknologi informasi atau internet di berbagai sektor atau bidang. Aturan ini dibuat karena kemunculan sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet yang telah mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama (mainstream) budaya dunia saat ini. Munculnya perundangan pemanfaatan teknologi informasi kerena didorong peritmbangan-pertimbangan seperti pertumbuhan teknologi informasi yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan pemanfaatan teknologi informasi di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional Pengaturan pemanfaatan teknologi informasi harus dilaksanakan dengan tujuan untuk : 8211 mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia 8211 mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional 8211 mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum 8211 memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia. Dalam RUU pemanfaatan teknologi kegiatan yang diatur meliputi : 8211 Perdagangan elektronik (e-commerce) 8211 Perbankan elektronik (e-banking) 8211 Pemerintahan elektronik (e-government) 8211 Pelayanan kesehatan elektronik (e-hospital) 8211 Pemberian nama domain (Domain Name ServicesDNS) Selain itu aturan-aturan lain yang berhubungan dengan hal diatas seperti hak kekayaan intelektual, hak atas kerahasiaan informasi, perlindungan hak-hak pribadi, perpajakan, penyelesaian sengketa, yuridiksi, penyidikan, dan tindak pidana diatur dalam perundangan lain seperti adanya hak paten, HAKI, dan RUUTIPITI (Tindak Pidana Teknologi Informasi). Implementasi Hukum Teknologi Informasi di Indonesia Undang 8211 Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang berkewarga-negaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkedudukan di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan. Pembuktian Cybercrime Alat bukti yang bisa digunakan dalam penyidikan selain alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat bukti yang sah. Catatan elektronik tersebut yang akan dijadikan alat bukti sah di pengadilan wajib dikumpulkan oleh penyidik dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Selain catatan elektronik, maka dapat digunakan sebagai alat bukti meliputi : 8226 Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu. 8226 Data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada : 8211 Tulisan, suara atau gambar 8211 Peta, rancangan, foto atau sejenisnya 8211 Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya 8211 Alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya dengan cara tertentu tanpa merusak struktur logika program.
No comments:
Post a Comment